PERGESERAN KEBUDAYAAN AKIBAT MELUASNYA PENYEBARAN GLOBALISASI PADA SISTEM PERDAGANGAN BARU

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR



Nama : Wahyu Anjani
Kelas : 1PA06
NPM : 1C514122




”PERGESERAN KEBUDAYAAN AKIBAT MELUASNYA PENYEBARAN GLOBALISASI PADA SISTEM PERDAGANGAN BARU”





Kata pengantar
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini sebagai tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
Tak lupa ucapan terimakasih saya sampaikan kepada Dosen Pembimbing atas bimbingan, dorongan dan ilmu yang telah beliau berikan kepada saya. Sehingga saya dapat menyusun dan menyelesaikan mini skripsi ini tepat pada waktunya dan insyaAllah sesuai dengan yang saya harapkan. Dan saya ucapkan terimakasih pula kepada rekan-rekan dan semua pihak yang terkait dalam penyusunan makalah ini.
Pada dasarnya makalah yang saya sajikan ini khusus mengupas tentang masalah Budaya dan Globalisasi . Dalam makalah ini saya hanya akan menyinggung  sedikit mengenai apa itu Globalisasi, lebih spesifik saya akan membahas mengenai masalah perdagangan bebas yang sedang  dihadapi pada saat ini. Untuk lebih jelas simak pembahasannya dalam makalah ini.
Saya telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Namun tentunya sebagai manusia biasa saya tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Harapan saya pribadi, semoga bisa menjadi koreksi di masa mendatang agar lebih baik lagi dari sebelumnya.
Mudah-mudahan makalah ini bisa memberikan sumbang pemikiran sekaligus pengetahuan bagi kita semuanya. Amin.

Depok, 14 Januari 2015

Penyusun   
Wahyu Anjani








BAB 1
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
kebudayaan merupakan identitas dari persekutuan hidup manusia. Kebudayaan yang diciptakan manusia dalam kelompok dan wilayah yang berbeda-beda menghasilkan keragaman kebudayaan. Tiap persekutuan hidup manusia (masyarakat, suku, atau bangsa) memiliki kebudayaannya sendiri yang berbeda dengan kebudayaan kelompok lain. Dalam rangka pemenuhan hidupnya manusia akan berinteraksi dengan manusia lain, masyarakat berhubungan dengan masyarakat lain, demikian pula terkjadi hubungan antara persekutuan hidup manusia dari waktu ke waktu dan terus berlangsung sepanjang kehidupan manusia. Kebudayaan yang ada ikut pula mengalami dinamika seiring dengan dinamika pergaulan hidup manusia sebagai pemilik kebudayaan. Globalisasi budaya bisa dikatakan sebagai penyebaran suatu kebudayaan secara meluas.
Saat ini Globalisasi telah membawa dampak yang sangat besar bagi perkembangan Negara, terutama pada faktor perekonomian.,Hal ini dipicu oleh munculnya sistem perdagangan internasional yaitu AFTA. Saat ini konsumen semakin intensif melakukan  kegiatan jual beli pada pasar yang semakin beragam dan luas. Namun, sebagian Negara dan kalangan menganggap bahwa adanya perdagangan bebas adalah sebuah penjajahan model baru. Perdagangan Negara yang tanpa hambatan ini berpeluang untuk memberi manfaat dan kerugian tersendiri bagi Negara yang ikut bergabung dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut.
Munculnya perdagangan bebas ini tentunya menimbulkan pro dan kontra bagi setiap Negara dan kalangan.
Ini merupakan awal dari adanya penyebaran kebudayaan yang menyebarkan unsur-unsur kebudayaan dari suatu Negara ke Negara lain. Hal ini akan menyebabkan munculnya kebudayaan yang baru.

A.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan  latar belakang diatas dapat disimpulkan rumusan masalah sebagi berikut :
1.    Apa itu yang dimaksud dengan AFTA?
2.    Bagaimana sejarah dalam perdagangan bebas?
3.    Siapa saja subjek dalam  perjanjian perdagangan bebas?
4.    Bagaimana pro-kontra yang ditimbulkan oleh adanya perjanjian perdagangan bebas?
5.    Apa saja dampak positif dan  negative akibat adanya perdagangan bebas?
6.    Apa saja kelemahan Indinesia dalam menghadapi persaingan pasar bebas?
7.    Bagaimana kebijakan dan persiapan bangsa Indonesia dalam menghadapi persaingan pasar bebas?

B.   MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah agar para generasi muda inonesia saat  ini  mulai melihat perkembangan budaya yang telah berubah akibat adanya globalisasi baru yaitu munculnya AFTA saat ini. Dan para generasi muda harus melihat  kesempatan dan peluang dengan dimulainya perdagangan bebas ini.  Oleh karena itu banyak hal yang harus dipersiapkan mulai dari mental bersaing, strategi,  dan mampu belajar dari sejarah dan budaya perdagangan Internasional.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1 ASEAN FREE TRADE AGREEMENT
2.1.1 Pengertian AFTA
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya.Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception. 


2.1.2  Sejarah Indonesia dalam Perdagangan Bebas: Gen eral Agreement on Tariff and Trade (GATT) & Asean Free Trade Agreement
Indonesia telah menjadi salah satu countracting party GAAT sejak 1950 yang tercatat atas nama United States of Indonesia atau Indonesia serikat. Keanggotaan Indonesia tercatat didalan dokumen aksesi GATT yang dideklarasikan oleh Pemerintah Belanda GATT/CP.4/11.FEBUARI 1950.
Indonesia sendiri telah terkait dan banyak menjadi contacting party atau menjadi subjek dalam perjanjian perdagangan bebas , yang efektivitasinya perlu dikaji lebih lanjut  dan dilakukan eval.uasi menyeluruh. Dalam petjanjian perdagangan bebas  bilateral, regional dan multilateral dapat membawa keuntungan, bahkan kerugian, baik secara hukum maupun dimensi ekonomi bagi Indonesia. Indonesia telah ikut dalam kementrian perjanjian perdagangan bebas: Regional, diantaranya Perjanjian Perdagangan Bebas Asean Free Trade Area(AFTA), Bilateral abtara dua Negara (between 2 states) diantaranya Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Jepang, antara kawasan dengan Negara (regional grouping and sate) seperti Asean China Free Trade Agreement/ACFTA, Asean Australian New Zealand Free Trade Agreement/AANZFTA. Multilateral diantaranya World Trade Organization/WTO.
Tahap satu berlaku sejak 1 januari 2010 dan melihat 6 negara ASEAN yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Indonesia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Tahap dua akan berlaku tahun 2015 terhadap keempat Negara ASEAN lainnya yaitu Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Perjanjian ini dilaksanakan dengan rencana untuk memfasilitasi pergerakan barang dan jasa antara Negara, memberikan dukungan terhadap pertumbuhan multinasional untuk mendistribusikan pertumbuhanekonomi diberbagai Negara.
Sedangkan  pada awal 1990 Indonesia mulai mucul dikancah panngung internasional sebagai sebuah kekuatan ekonomi yang berkembang dengan peranan kepemiminan yang lebih berwibawa dari Association Of South East Asean Nations (ASEAN), dengan kesempatan penting untuk menghudupkan kembali gerakan Non-Blok (GNB) yang pada wakyu itu dibawah kepemimpinan Indonesia.dan untuk membantu membentuk agenda bangsa-bangsa yang mendirikan Asia Pacific Econimic cooperation Group (APEC). Keterlibatan Presiden Soeharto dan persiapan kerja yang sangat matang oleh Indonesia menghasilkan perkembangan penting dimata internasional terutama pertemuan pada Negara-Negara Non-blok di Jakarta pada bulan agustus 1992 dan pertemuan para Petinggi Ekonomi  APEC di Bogor pada November 1994.
Pentingnya peristiwa-peristiwa tersebut bagi Indonesia dan bagi Presiden menuntut keterlibatan dari pemimpin terbaik yang ada di Indonesia. Diluar Mentri Moerdiono dan Mentri Alatas, Presiden Soeharto juga memobolisir para penasihat Ekonomi senior yang telah megabadikan dirinyasebagai Mentri pada kabinet-kabinet sebelumya, yang sekali lagi tentu Profesor Widjojo sebagai coordinator utama. Uraian berikut tidak berupayauntuk  memberi   uraian atas agenda-agenda kompleks yang dopersiapkan untuk kedua konferensi internasional  yang sangat berhasil tersebut. Namun ada dua bidang utama dimana Bank Dunia terlibat untuk memberikan  nasihat.
Dalam konteks APEC dan  juga ASEAN masalah ekonomi mulai mendapatkan arti relative lebih penging dari politik. Dalam kedua kasus tersebut, ditekankan perlunya memotong tarif perdagangan antara Negara anggota-anggota. Hal ini member kesempatan yang ditunggu oleh Profesor widjojo untuk menghubungkan deregulasi dengan pembangunan internasional sedemikian rupa sehinnga mematikan daya saing para Ekonomi Indonesia bertumbuh. Professor mendukung pemotongan tariff tanpa tebang pilih di dalam kedua kelompok bangsa tersebut sehinnga dapat memaksimalkan keuntungan yang dapat diperoleh bagi semua Negara sesuai dengan Pelaksanaan Putaran Uruguay. Pada saat yang sama ,mereka berada di Bank dunia dapat mengetahui bahwa apa yang diperlakuakan kedua perangkat komitmen Indonesia adalah penggunaan program  langkah-langkah dereguklasi yag diumumkan sebelumnya tidak dapat ditinggalkan tanpa merugikan hubungan internasional. Inilah langkah yang dipandang oleh Profesor Widjojo akan melengkapi perubagan structural yang diperlukan utuk membekali Indonesia dengan struktur harga yang medukung pemberian Intensif kepada para Investor,produsen,  perdagangan dan konsumen berupa biaya ekonomi. Meskipun banyak yang perlu diselesaikan sebelum rezim perdagangan bebas seperti yang diinginkan, cetak biu yang diperlukan sudah siap.
Untuk opertemuan Gerakan Non-Blok, Profesor Widjojo meminta bantuan Bank RSI untuk memberikan informasi lengkap termasuk data dan laporan-laporan analisis mengenai keaulitan Negara-negara miskin berutang besar. Dari sinilah Indonesia tampail sebagai pelopor penjadwalan kembali secara radikal utang luar negri Negara-negara tersebut , yang dibangun berdasarkan keyakinan Profesor Widjojo bahwa hanya dengan merestrukturasi utang luar negri dengan mengambil “model Indonesia”.

2.1.3 Subjek Perjanjian Perdagangan Bebas

1.    Bilateral
a.    State vs State (antar dua Negara)
b.    Regional Group/Blocs vs State (antar Kawasan dengan Negara)
2.    Regional
a.    Regional Group
b.    Regional Group/Blocs vs Regional Group/Blocs (antar Kawasan)
3.    Multiteral
Antara banyak Negara

Keterangan : Pengertian Bilateral adalah timbale balik, dan dilakukan oleh kedua belah pihak. Adapun kesepakatan adalah suatu perbuatan pengikatan yang dilakukan  anatara para pihak atau lebih terhadap suatu objek. Artinya, apabila dua mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang suatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian dan akibat perjanjian  ini adalah terikat pada isi perjanjian. Prinsip dari Pacta suntv servanda adalah bahwa pada saat perjanjian tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, maka perjanjian itu mengikat, wajib ditaati, ditepati, serta menimbulkan hak dan kmewajiban. Dengan kata lain, kesepakatan (perjanjian) yang diadakan hanya oleh dua Negara disebut dengan perjanjian Bilateral.
Kesepakatan Multilateral adalah kesepakatan yang diadakan oleh para pihak dengan jumblah Negara yang sangat banyak.
Regional adalah daerah, bagian dari satu daerah , mengandung arti kedaerahan atau bersifat daerah. Sementara, Regionalisme adalah paham untuk mengadakan kerja sama antara Negara-Negara disatu kawasan misalnya Negara-negara dikawasan ASEAN. Dengan demiklian, regional mengandung dua pengertian antara lain :
1.    Daerah-daerah dalam suatu Negara tertentu
2.    Daerah-daerah atau wilayah dalam satu kawasan tertentu (misalnya Negara-negara kawasan Asia).
3.    Dalam studi hubungan internasional, regionalism memiliki irisan studi yang sangat erat dengan studi kawasan atau area studies. Bahkan dalam aplikasi analisis istilah regionalsime atau kawasan sering kali tumpang tindih. Oleh karena itu, definisi regionalism akan banyak mengambil dari definisi yang beerkembang dalam studi kawasan.






2.1.4 Pro-Kontra terhadap Perdagangan Bebas dan Problematikanya
         69% persen orang Amerika Serikat berpendapat bahwa perdagangan bebas berakibat buruk terhadap perekonomian negaranya dan hanya 18% yang berpendapat sebaliknya. Banyak ekonom berpendapat bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan kompratif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan eksploitasi Negara berkembang dan merusak industry local, serta membatasi standar kerja dan standar social. Dan sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan Negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari Negara maju berpindah ke Negara lain dan juga menimbulkan perlombaan harga serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup keamanan  yang lebih rendah.

2.1.5    Dampak Positif dan Negatif dari Perdagangan Bebas
A.   Positif
1.    menghilangkan berbagai hambatan dalam perdagngan internasional
setiap Negara di dunia saat ini sedang menghadapi situasi p0erdagangan bebas atau biasa disebut Globalisasi. Perdagangan bebas dapat diartikan kegiatan perdagangan antara Negara yang tidak menghadapi hambatan tarif (pajak) dan nontarif.
1.    meningkatkan daya saing dan daya tawar dalam negri
untuk menghadapi permasalahan yangditimbulkan dari perdagangan bebas, beberapa Negara menjalin kerjasama dengan Negara lainnya. Bagi Negara berkembang, kerjasama yang dilakukan juga bertujuan untuk menghadapi persaingan dengan Negara maju.
2.    memperbesar peluang alih teknologi dari Negara yang sudah maju
kerjasama antara Negara memberi kesempatan Negara berkembang untuk mempelajari teknologi Negara yang lebih  maju. Misalnya, Indonesia dapat mempelajari  teknologi pembuatan pesawat dengan menjalin kerjasama Bilateral bersama Jerman.
3.    Membuka lapangan kerja
Jerjasama antarnegara ikut mendorong investor asing menanamkan modalnya di Negara kita melalui perusahaan swasta. Misalnya perusahaan Inggris membuka perusahaan asuransi di Indonesia. Tentu saja perusahaan tersebut membutuhkan tenaga kerja yang dipenuhi dengan merekrut tenaga kerja dari Indonesia
4.    Meningkatkan pendapatan Negara
Salah satu bentuk kerjasama ekonomi ialah kegiatan ekspor impor. Tarif pajak atau bea masuk yang dikenakan pada barang ekspor dan impor merupakan sumber pemasukan bagi Negara.

B.   Negatif
1.    Barang-barang luar Negri (barang impor) yang tidak dibatasi masuk kedalam negri dapat menguasai pasar domestic. Jika barang produksi dalam Negri tidak mampu bersaing maka industry dalam  Negri akan hancur.
2.    Ketidakmampuan bersaing dalam perdagangan internasiaonal akan berpengaruh besar terhadap  perkembangan industry dfalam Negri. Jika industri kita tidak dapat berkembang  maka lapangan pekerjaan yang tersedia berkurang, akibatnya keinginan mengembangkan usaha (berinvestasi) juga berkurang, dan akibatnya akan menurunkan kesejahteraan masyarakat.
3.    Di pasar  luar Negri, ketidakmampuan bersaing dengan produk hasil Negara lain akan menyebabkan kehilangan pasar ekspor. Hal ini berarti kita juga akan kehilangan pendapatan dari ekspor dan mengalami defisit dalam perdagangan luar Negri.
4.    Globalisasi juga sering sekali menjadi alat penekan bagi Negara maju terhadap produk-produk dari Negara berkembang untuk melaksanakan hal-hal tertentu, seperti memproduksi barang yang tidak mencemari lingkungan, memenuhi standar kesehatan atau keamanan, serta memperhatikan hak-hak manusia. Faktor-faktor ini terkadang lebih diutamakan  daripada keunggulan kompratif produk itu srndiri. Jadi,  meskipun kita dapat menghasilkan produk dengan harga yang lebih murah, dapat saja produk kita ditolak karena alas an tersebut seperti diatas.

2.1.5 Kelemahan Indonesia dalam menghadapi persaingan pasar bebas

1.    Indonesia belum mampu atau tidak mau mengolah sumberdaya alam yang dimilikinya. Sekarang ini 40% ekspor Indonesia berupa bahan mentah dari sumberdaya alam seperti batubara, minyak nabati, gas, dan minyak bumi. UU baru yang melarang ekspor mineral mentah barangkali merupakan angin segar tetapi harus didukung dengan modal dan teknologi tinggi untuk mengolahnya
2.    SDM Indonesia sampai saat ini juga tergolong masih rendah kualitasnya, terutama ahli-ahli atau sarjana eksakta (teknik) yang masih kurang
3.    infrastruktur Indonesia yang buruk juga menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi produksi barang dan jasa sehingga harganya tidak bisa bersaing di pasar ASEAN. Sampai saat ini pengeluaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur masih rendah. Total pengeluaran pemerintah dari APBN untuk infrastruktur hanya 2% dari PDB. Smentara Vietnam mengeliarkan belanja infrastruktur 8% dari PDB nya bahkan China sampai mengeluarkan belanja infrastruktur 10% dari PDB nya. Menurut ADB (2011) panjang jalan di Indonesia adalah yang terpendek di ASEAN
4.    di sektor jasa Indonesia sangat ketinggalan. Padahal seperti diketahui dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) sudah dibuka liberalisasi untuk profesi Akuntan, dokter, dokter gigi, insinyur, perawat, dan arsitek
5.    sektor pertanian yang merupakan sektor potensial Indonesia ternyata banyak ditinggalkan oleh berbagai kebijakan pemerintah. Padahal negara ASEAN lain juga punya sektor unggulan sektor pertanian dan mereka mengembangkannya dengan sungguh-sungguh. Contohnya adalah Thailand dan Vietnam.








2.1.6 Kebijakan dan Persiapan Bangsa Indonesia Menghadapi Pasar Perdagangan Bebas

1.    Memiliki strategi, yaitu salah satu strategi yang dipersiapkan pemerintah menjelang MEA adalah Indonesia harus menyusun strategi industri, perdagangan dan investasi secara terintegrasi karena dengan adanya implementasi MEA beban defisit neraca perdagangan akan semakin besar maka dari itu membuat strategi industri harus menjadi prioritas pemerintah
2.    sektor sektor yang akan menjadi unggulan Indonesia dalam AFTA adalah sektor Sumber Daya Alam, Informasi Teknologi, dan Ekonomi Kreatif. Karena sektor ini merupakan sektor terkuat Indonesia jika dibandingkan dengan negara ASEAN yang lain. Maka pemerintah harus mengembangkannya lagi
3.    pemerintah harus mengadakan tes TOEFL (kemampuan berbahasa Inggris) tapi tes TOEFL berbahasa Indonesia untuk menguji kemampuan bahasa Indonesia para pekerja asing
4.    Indonesia harus meningkatkan ekspornya dari mayoritas bahan mentah dari sumberdaya alam menjadi barang jadi. Kebijakan melarang ekspor mineral mentah memang sudah baik. Tetapi hal itu harus disertai dengan kebijakan membangun teknologi tinggi serta industri padat modal untuk mengolah mineral tersebut.
5.    Perhatian terhadap pengembangan SDM tetap perlu mendapat prioritas. Pengembangan SDM khusus untuk ahli-ahli teknik dan eksakta perlu diprioritaskan
6.    belanja infrastruktur perlu terus ditingkatkan. Jika pemerintah lewat APBN tidak sanggup maka bisa memanfaatkan kerjasama dengan swasta atau memanfaatkan dana tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)
7.    belanja infrastruktur perlu terus ditingkatkan. Jika pemerintah lewat APBN tidak sanggup maka bisa memanfaatkan kerjasama dengan swasta atau memanfaatkan dana tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)







BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas dapat dilihat bahwa globalisasi telah menyebarkan suatu kebudayaan secara meluas dan memberi  dampak yang sangat berpengaruh terhadap perubahan kebudayaan. Makalah ini menjelaskan bahwa AFTA merupakan kesepakatan perjanjian dari Negara-negara ASEAN yang mengharapkan dengan dibentuknya AFTA dapat membantu meningkatkan daya saing pertumbuhan ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. Namun hal tersebut juga akan menimbulkan pro-kontra antara berbagai kalangan dalam Negara. Tawaran keuntungan dari adanya AFTA memang sangat menggiurkan terutama untuk membantu kemajuan setiap Negara. Namun, tidak semua Negara yang ikutserta dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut mendapatkan keuntungan seperti apa yang diharapkan. Dan dari pihak Negara yang merasa diuntungkan karena adanya perjanjian tersebut akan berusaha agar Negara lain mau ikut serta dalam perjanjian yang telah disepakati. Biasaynya Negara yang merasakan keuntungan dari adanya AFTA, mereka rela untuk member hibah atau pinjaman kepada pihak Negara yang kurang beruntung. Berbagai cara pun mereka lakukan agar AFTA tetap dijalankan. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari adanya AFTA, namun ada juga kerugian yang akan didapatkan dari AFTA dan berbagai dampak yang akan bermunculan. Untuk itu setiap Negara harus memiliki strategi untuk antisipasi agar bisa mecegah dampak yang akan merugikan pihak Negara. Masih banyak beberapa Negara yang sebenarnya belum siap menghadapi adanya AFTA, terutama Negara Indonesia yang sebenarnya masih memiliki banyak kekurangan dan kelemahan untuk bersaing menghadapi adanya AFTA. Untuk itu setiap Negara yang ikut serta dalam AFTA harus emiliki kebijakan dan persiapan yang benar-benar matang, terutama pada Sumber Daya Manusia sendiri harus sangat dipersiapkan.
Jadi saat ini Negara Indonesia telah masuk pada kebudayaan baru yang akan mebawa dampak perubahan kebudayaan lama menjadi tergeser akibat adanya kebudayaan baru yang terlihat lebih menarik untuk dikonsumsi oleh setiap Negara.







DAFTAR PUSTAKA
Gunadi,Ariawan.&Serian,Wijiatno(2014). PERDAGANGAN BEBAS dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional,Jakarta:penerbit PT Grasindo.

Herimanto.&Winarno(2010).Ilmu Sosial dan Budaya Dasar,Jakarta:penerbit PT Bumi Askara.


Yasin,Mohammad.&Sri,Ethicawi(2007).Perpustakaan Nasional,Jakarta:penerbit Ekonomi UI.

Komentar